عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ
إِلَيَّ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
3619.
Dari bin Abu Mulaikah, dia berkata: Ibnu Abbas menulis sepucuk surat
kepadaku —yang isinya mengatakan—, bahwa Rasulullah SAW telah menyuruh
seseorang yang tertuduh untuk bersumpah. (Shahih: Muttafaq 'Alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar