أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا
أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ أَوْ
يُخْبِرُ بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا شَكَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
أَبِي بَكْرٍ أَيَّتَهُمَا قَالَ قَالَ
أَبُو دَاوُد قَالَ مَالِكٌ الَّذِي يُخْبِرُ بِشَهَادَتِهِ وَلَا
يَعْلَمُ بِهَا الَّذِي هِيَ لَهُ قَالَ الْهَمَدَانِيُّ وَيَرْفَعُهَا
إِلَى السُّلْطَانِ قَالَ ابْنُ السَّرْحِ أَوْ يَأْتِي بِهَا الْإِمَامَ
3596. Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidakkah
kalian ingin aku beritahukan tentang sebaik-baiknya saksi? Yaitu orang
yang datang untuk memberikan kesaksian -atau- memberikan kesaksian
sebelum diminta." (Shahih: Muslim) sama dengannya
Malik
(perawinya) berkata, "Pemberian kesaksian yang dimaksud di sini adalah
orang yang memberikan kesaksian tanpa diminta, sementara orang yang
disaksikannya (yang didukung dengan kesaksiannya) tidak tahu (bahwa
orang tersebut memberi kesaksian)."
Ada juga riwayat yang menambahkan, "Dan persaksian itu diajukan kepada penguasa."
Ada juga riwayat yang mengatakan, "Atau kepada imam (pemimpin)."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar